Kamis, 18 November 2021 | 08:50 Wita

Mencegah Orang Berlalu di Hadapan Orang Sedang Shalat

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB SUTRAH BAGI ORANG YANG SHALAT (Hadits 210)

HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ , فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ , فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ , فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ : ) فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ (

“Apabila seseorang di antara kalian melaksanakan shalat dengan memasang sutrah (batas) yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di depannya, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika yang dicegah masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia itu congkak (sifat setan).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari dan Muslim]. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ia bersama qariin (yang mengajaknya lewat di depan orang yang shalat). [HR. Muslim]

Faidah Hadits

▪️Hadits ini menunjukkan dianjurkannya seseorang meletakkan pembatas di hadapannya saat shalat. Baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Adapun pembatas bagi imam menjadi pembatas bagi makmum.

▪️Jika ada yang shalat menghadap sutrah yang membatasi di depannya, lalu ada yang lewat di depannya, hendaklah dicegah karena orang yang lewat itu mengganggu yang sedang shalat. Dan orang yang lewat di depan orang yang shalat dihukumi berdosa.

▪️Sebahagian ulama berpendapat bahwa mencegah orang yang lewat di sini dihukumi wajib. Di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Muflih, Al-Mardawi, ulama Zhahiriyah, serta Imam Asy-Syaukani. Dasar wajibnya adalah karena hukum asal perintah mencegah itu wajib.

▪️Sebahagian ulama menyatakan bahwa mencegah orang yang lewat di depan yang sedang shalat dihukumi sunnah. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam An-Nawawi. Beliau berkata; “Aku tidak tahu siapa ulama fikih yang mengatakan wajib melarang atau mencegahnya, tetapi aku mendengar mereka mengatakan hal itu sunnah.

▪️Al-Qurthubi mengatakan; “Mencegah orang yang akan lewat di sini dengan cara yang halus, kemudian dengan cara yang lebih keras jika tetap masih bersikeras untuk lewat”. Kekerasan merupakan jalan terakhir yang boleh digunakan.

▪️Mencegah orang yang lewat di sini berlaku pada orang yang memakai sutrah di depannya, jika tidak meletakkan pembatas maka ia tidak berhak melarang orang melintas di depannya. Menurut madzhab Syafiiyah, Hambali, bahwa mencegah orang yang lewat di sini secara mutlak (terserah ada sutrah ataukah tidak) karena melewati orang yang sedang shalat itu diharamkan. Hal ini dikaitkan dengan hadits Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu dan hadits yang lain. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh bin Baz.

▪️Hadits ini menunjukkan bolehnya bergerak dalam shalat jika memang ada maslahat. Dalam hadits ini, gerakannya adalah mencegah orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat dan ini merupakan gerakan tambahan selain gerakan shalat.

▪️Hadits ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat, keutamaan munajat kepada Allah, dan wajib menghormati orang yang sedang shalat, juga tidak boleh mengganggu atau membuat pikiran orang yang shalat tidak fokus.

▪️Rasulullah memerintahkan mencegah orang yang lewa di hadapan orang yang shalat  karena dikhawatirkan berasamanya ada syaithan dari kalangan jin. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan itu memutus shalat sebagaimana hadits  dari sahabat Sahl bin Abi Hatsmah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu.

▪️Adapun setan dari manusia tidaklah memutus shalat kecuali yang dikhususkan dengan dalil yaitu wanita yang sudah baligh sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Dzar yang lalu. Wallahu a’lam bish shawwab.■

—☆☆☆–

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar



BACA JUGA