Sabtu, 13 November 2021 | 08:09 Wita

Sutrah Orang Sedang Shalat dan Ukurannya

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB SUTRAH BAGI ORANG YANG SHALAT (Hadits 206)

HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : { سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ ( – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي . فَقَالَ : “مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya pada perang Tabuk tentang batas bagi orang yang shalat. Beliau menjawab, ‘Seperti “mu’khiroh ar-rohli”, tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan.” (Dikeluarkan oleh Muslim).
وَعَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ – رضي الله عنه-  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلمَ ( لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ ) أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya seseorang di antara kalian membuat batas pada waktu shalat meskipun hanya dengan anak panah.” (Dikeluarkan oleh Al-Hakim) Imam Ahmad juga mengeluarkan hadits ini dalam musnadnya.

Faidah Hadits

▪️Hadits ini merupakan hadits-hadits yang memerintahkan untuk menggunakan pembatas bagi orang yang sedang shalat. Sebagian ulama menganggap bahwa mengambil sutrah untuk shalat itu wajib sebagaimana pendapat dari Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Khuzaimah, dan Abu ‘Awanah. Pendapat ini beralasan dengan “fiil amr” (kata kerja perintah) yang digunakan dalam hadits yang memerintahkan untuk memakai sutrah bagi orang yang shalat.

▪️Menurut jumhur ulama, memakai sutrah bagi orang yang shalat tidaklah wajib, akat tetapi sangat dianjurkan (disunnahkan).

▪️Tinggi sutrah yang disebutkan dalam hadits adalah seperti tiang di bagian belakang kendaraan (pelana). Ukuran umum sandaran di belakang kendaraan kira-kira 2/3 hasta [ lihat syarah bulughul Maram Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam].

▪️Jika satu hasta 45 cm, maka 2/3 hasta sama dengan 30 cm. Ukuran ini hanyalah ukuran pendekatan bukan ukuran keharusan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits dari Sabrah bin Ma’bad menggunakan anak panah yang kurang dari 2/3 hasta (kurang dari 30 cm).

▪️Hal ini menunjukkan bahwa sutrah itu sah menggunakan apa pun di depan orang yang shalat walaupun itu suatu yang pendek seperti anak panah atau sesuatu yang lebih kecil dari itu, sebagai isyarat bahwa ia sedang shalat sehingga menghalangi orang-orang untuk melintas. Islam memberikan kelapangan dalam hal ukuran sutrah.

▪️Hendaknya sutrah (pembatas) diletakkan dekat tempat sujudnya agar tidak mengganggu orang lain untuk lalu-lalang di depannya.
Wallahu a’lam bish shawwab

—☆☆☆–

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar



BACA JUGA