Rabu, 14 Juli 2021 | 10:40 Wita

Stunning dalam Penyembelihan Hewan Qurban

Editor: Firman
Share

Oleh: Abdul Qadir Mahmud, M.A, Kadep Dakwah dan Layanan Ummat Yayasan Albayan Hidayatuĺlah

HidayatullahMakassar.id — Pada penyembelihan hewan qurban 1441 H yang lalu, sebuah LSM bernama Animals Australia melayangkan protes terkait  pemotongan hewan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Dalam pernyataannya kepada Media, CEO Animals Australia Glenys Oogjes mengatakan tata cara pemotongan hewan qurban tersebut “sangatlah mengkhawatirkan”. Meskipun sampel yang mereka ambil hanyalah salah satu aktifitas pemotongan hewan qurban di Aceh, akan tetapi yang mereka bidik sebenarnya adalah proses penyembelihan hewan qurban menurut cara Islam. Keseluruhan cara dan proses penyembelihan hewan qurban menurut Islam terkesan menganiaya hewan sebelum disembelih. 

Protes LSM tersebut tentu dapat difahami, sebab bagi barat, cara penyembelihan yang paling ‘berperikemanusiaan adalah dengan cara Stunning; yaitu membuat hewan sembelihan  tidak sadar terlebih dahulu sebelum disembelih. Metode Stunning dilakukan melalui cara pemingsangan dengan setrum, bius, maupun dengan cara memukul bagian tertentu di kepala ternak dengan alat tertentu pula. Alat yang biasa digunakan adalah Captive Bolt Pistol (CBV). Dengan cara demikian, hewan yang disembelih dianggap tidak menderita kesakitan karena disembelih dalam keadaan tidak sadar.

Kedudukan Stunning Dalam Menyembelih Hewan.

Hukum asal menyembelih adalah disembelih dalam keadaan normal dan tidak dipingsankan terlebih dahulu. Selama penyembelihan memenuhi syarat dan sesuai ketentuan syr’iat Islam maka statusnya halal. Dan Penyembelihan normal (non Stunning) inilah yang berlaku dan dilakukan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mapun kaum muslimin generasi setelahnya. 

Adapun Stunning (membuat pingsan hewan)  sebelum disembelih dalam Islam hukumnya berlaku sebagaimana hukum-hukum penyembelihan secara syar’i. Selama stunning itu tidak membunuh binatang, hanya pingsan, dan disembelih secara syar’i, maka statusnya halal. Hal ini didasarkan keumuman Firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa binatang yang sekarat (masih menyisakan hidup), apapun sebabnya, baik karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas termasuk dibius. Selama binatang tersebut bisa disembelih dan mati karena disembelih bukan mati karena sebab-sebab tersebut diatas, maka statusnya halal.

Dalam salah satu konfrensinya, Majma’ al-Fiqh al-Islami memberikan keterangan sebagai berikut: 

“Binatang yang disembelih secara syar’i setelah dipingsankan, halal dimakan. Jika semua syarat dalam membuat pingsan terpenuhi, untuk memastikan bahwa hewan yang dipingsankan tidak mati sebelum disembelih”.

Demikian juga yang disampaikan oleh Dr. Muhammad al-Asyqar dalam jurnal Majma’ al-Fiqh al-Islami, beliau berkata;

“Jika dipingsankan itu bisa membunuh hewan tersebut, maka statusnya bangkai. Jika hanya menghilangkan kesadarannya, tanpa membunuh, hukumnya dirinci: jika kondisinya masih hidup setelah dipingsankan, maka ketika disembelih dengan cara yang benar, statusnya halal. Namun jika tidak disembelih, tapi langsung dikuliti, kemudian dipotong-potong, tanpa disembelih, maka tidak halal”. 

Benarkah Stunning Tidak Mendatangkan Rasa Sakit ?

Pertanyaan besar yang masih tersisa adalah benarkah klaim metode stunning dalam penyembelihan hewan lebih ‘berperikemanusiaan dan tidak mendatangkan rasa sakit dibandingkan dengan penyembilahan secara syari’at Islam (non Stunning) ?. 

Sebuah hasil penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman. Prof. Dr. Schultz dan rekannya, Dr. Hazim. Keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas:

Manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (non stunning) ataukah penyembelihan dengan cara barat (dengan stunning) ?

Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG). Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih. Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih.

Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan.

Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah: arteri karotis dan vena jugularis.

Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati.

Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof. Schultz dan Dr. Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh beberapa hal sbb.:

A]. Penyembelihan Menurut Syariat Islam (Non Stunning)

Hasil penelitian dengan menerapkan praktek penyembelihan menurut syariat menunjukkan,

Pertama; Pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (ketiga saluran utama terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.

Kedua; Pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.

Ketiga; Setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol). Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali!).

Keempat; Karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.

B]. Penyembelihan Cara Barat (Metode Stunning)

Penyembelihan metode stunning menampakkan hasil sebaliknya,

Pertama; segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan collaps (roboh). Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan (tampaknya) tanpa (mengalami) rasa sakit. Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan).

Kedua; segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul dengan pistol, sampai jatuh pingsan).

Ketiga; grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal. Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik dari dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.

Keempat; karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.

Bukan Ekspresi Rasa Sakit!

Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim membuktikan bahwa pisau tajam yang mengiris leher (sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak) ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras). Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu. Subhanallah…  

Jalan Tengah

 Sangat mungkin diantara proses penyembelihan hewan qurban yang diprotes oleh LSM Australia tersebut adalah proses terekstrim yaitu proses merebahkan dan meringkus hewan qurban sebelum disembelih. Oleh karenanya perlu kiranya Panitia Penyembelih hewan qurban dimanapun untuk mencari cara bagaimana merebahkan dan meringkus hewan qurban tanpa menyakitinya, sebagaimana yang nampak dibeberapa daerah dengan menggunakan alat atau tekhnologi sederhana untuk merebahkan hewan qurban tanpa menyakitinya. Rasulullah bersabda;

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[HR. Muslim] 

Catatan:

Berdasarkan Fatwa para Ulama Daging hewan yang disembelih dengan cara stunning Halal, minimal dengan 2 syarat;

1. Hewan yang distunning (dipingsankan/dibius) benar-benar masih ada kehidupan saat disembelih.  Jika distunning dan saat bersamaan hilang kehidupan pada hewan/langsung mati,  maka hewan tersebut jadi bangkai dan hukumnya haram.

2. Setelah hewan distunning (dibius) dan masih ada kehidupan, kemudian disembelih secara syar’I, maka hukumnya halal.

Wallahu a’lam



BACA JUGA