Kamis, 8 Juli 2021 | 09:44 Wita

Tayammum Bagi Orang Yang Sakit

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Tahara, Bab Tayammum (Hadits ke 124)

HidayatullahMakassar.id — Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ }  قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ
“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.”(Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadits ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim).

Hal-Hal Penting Dari Hadits

▪️Hadits ini menjelaskan bahwa, setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati.

▪️Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya. Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum.

▪️Tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan bahaya (mudharat) sebagaimana dalam hadits dari Jabi –radiyallahu ‘anhu-;
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ »
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.”_ (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’)

▪️Jika yang sakit dalam keadaan hadats kecil maupun hadats besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum.

▪️Dalam hadits di atas disebutkan juga safar. Meskipun safar bukanlah jadi sebab kebolehan tayamum itu ada. Safar disebutkan dalam hadits karena keumuman safar biasanya akan sulit menemukan air. Jika musafir tidak mendapati air untuk bersuci, maka ia boleh tayamum.
Wallahu a’lam bish shawwab.■

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MAKadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di

Group
● WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z ● Telegram: https://t.me/hidmanews ● Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111

Simak dan nikmati pula di :

● Portal: www.hidayatullahmakassar.id ● YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA ● Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan!!! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA