Kamis, 29 April 2021 | 06:18 Wita

Kewajiban Zakat Bagi Orangtua Sudah Pikun

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Ramadhan : Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

HidayatullahMakassar.id — Tanya : Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Maaf pak Ustadz, bagaimana hukum zakat bagi orang tua saya yang sudah pikun. Masalahnya semua harta masih atas nama orangtua, tapi saat sudah pikun.
— Hamba Allah di Selayar

Jawab
Bismillah. Dalam pembahasan yang lalu disebutkan bahwa orang pikun disamakan dengan orang yang hilang akal (gila). Ada dua yang lazim dibahas oleh para ulama yaitu zakat bagi orang gila (hilang akal) dan zakat anak kecil (belum berakal).

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama’. Sebagian mereka berkata, ‘Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.’ini merupakan pendapat Abu Hanifah.

Sebagian ulama lainnya berkata, ‘Bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila. Ini merupakan pendapat jumhur, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Dalil mereka adalah Firman Allah SWT dalam QS At Taubah: 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”

Tidak wajibnya shalat dan puasa bagi anak kecil dan orang gila (hilang akal), hal itu karena keduanya merupakan ibadah fisik, dan anak kecil dan orang hilang akal tidak sanggup mengembannya. Adapun zakat adalah hak material murni, dan hak material ini bisa diwajibkan atas seorang anak kecil dan orang gila.

Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata: “Di dalam mazhab kami, zakat tetap diwajibkan pada harta anak kecil dan orang gila, tanpa perdebatan. Seorang wali berkewajiban menunaikannya atas nama keduanya, sebagaimana berkewajiban menunaikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan keduanya dan membayarkan nafkah kerabat yang dibebankan kepada mereka”
Wallahu a’lam bish-shawab.



BACA JUGA