Senin, 19 April 2021 | 08:28 Wita

Siapa Berhak Bayar Fidyah dan Berapa Kadarnya ?

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Ramadhan : Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

HidayatullahMakassar.id — Tanya
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak ustadz, Siapa sebenarnya yang boleh bayar fidyah karena tidak berpuasa dan berapa ukurannya ?. Terimakasih atas jawabannya
Dari: Jundi di Makassar

Jawab
Fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

Demikianlah pandangan para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah dalam QS.Al-Baqarah: 184,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”

Dari beberapa keterangan para ulama, bahwa orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin.

Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza’i.

Adapun kadarnya atau ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Namun dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka seseorang dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin (yang mengenyangkan) untuk satu hari puasa yang dia tinggalkan.
Wallahu a’lam bish shawwab.■

Untuk menikmati sajian berseri Konsultasi Ramadhan ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di

Group
WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z. Telegram: https://t.me/hidmanews Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Simak pula di Portal: www.hidayatullahmakassar.id YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA

Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA