Sabtu, 17 April 2021 | 11:01 Wita

Transfer Zakat Ke Daerah Lain karena Ada Bencana

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Ramadhan : Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

HidayatullahMakassar.id — Tanya
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak Ustadz sebelum Ramadhan terjadi bencana di berbagai daerah. Bolekah kalau zakat kami ditransfer ke daerah yang terdampak bencana tersebut ?
Aba Ramli di Makassar

Jawab

Bismillah. Hukum asalnya adalah lebih baik (afdalnya) zakat itu diberikan kepada yang berhak (mustahiq) tempat kita tinggal. Memindahkan zakat dari tempat orang yang mengeluarkannya ke tempat lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh.

Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai kerabat yang berhak menerima zakat di tempat lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya boleh.

Begitu juga jika terjadi bencana di tempat yang dituju itu, lalu dia mengirimnya ke tempat yang terdampak bencana tersebut, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.

Syaikh Al-‘Utsaimin dalam Fatwanya, berkata: “Memindahkan (transfer) zakat termasuk zakat fitri ke tempat lain, apabila ada hajat (mashlahat), maka hukumnya tidak mengapa. Jika tidak ada hajat (mashlahat), maka tidak boleh.”
Wallahu a’lam bish shawwab.■



BACA JUGA