Senin, 29 Maret 2021 | 11:15 Wita

Apakah Disyari’atkan Berwudhu Saat Berdzikir ?

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke 74)

HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- يَذْكُرُ اَللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيّ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir setiap keadaan (setiap waktu).” (HR. Muslim. Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq, tanpa sanad).

Hal-Hal Penting dari Hadits

▪️Dzikir yang disebutkan dalam hadits ini adalah dzikir yang lazim, seperti;  bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, dan membaca Al-Qur’an.
▪️Dzikir itu bersifat umum, tidak hanya membaca Al-Qur’an. Namun, dzikir juga mencakup lainnya. Adapun perbedaan dzikir dan tilawah Al-Qur’an adalah dengan ukuran sesuai kebiasaan.

▪️Berdzikir seperti yang disebutkan di atas tidak disyaratkan harus bersuci. Berdzikir boleh setiap saat, baik dalam keadaan suci, berhadats, maupun junub. Maksud hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mayoritas aktivitasnya dalam keadaan berdzikir yaitu ketika bersuci, ketika berhadats, ketika berdiri maupun duduk.

▪️Jika seseorang berdzikir dalam keadaan suci, lalu wudhunya batal, maka masih dibolehkan baginya untuk berdzikir. Berdzikir dengan hati boleh dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri terus berdzikir dengan hatinya, ketika beliau sadar atau tertidur.

▪️Dalam riwayat dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca sepuluh ayat terakhir dari surah Ali ‘Imran ketika bangun malam sebelum beliau berwudhu.

▪️Dimakruhkan berdzikir saat buang hajat, termasuk juga dalam hal menjawab salam saat buang hajat. Hendaklah menunggu sampai menunaikan hajat baru kemudian menjawab salam. Dan menjawab salam lebih afdal lagi setelah bersuci.

▪️Membaca Al-Qur’an saat junub tidak boleh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana hadits yang mendukung hal ini.” (Hadits Ibnu Hibban dari ‘Ali bin Abi Thalib)

▪️Al-Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan, bahwa; “Jika seorang yang junub atau wanita haidh membaca sebagian ayat Al Qur’an namun dimaksudkan untuk dzikir seperti membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas sebelum tidur; atau dimaksudkan untuk berdo’a seperti do’a Rabbana atina fid funya hasanah …; ini semua diperbolehkan karena dimaksudkan bukan membaca Al Qur’an”.

▪️Meskipun boleh berdzikir dalam keadaan berhadats, akan tetapi berdzikir dalam keadaan bersuci tetap lebih afdhal.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA