Rabu, 17 Maret 2021 | 12:48 Wita

Tidur Membatalkan Wudhu ?

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke 63)

HidayatullahMakassar.id — Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ( قَالَ: { كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ ( -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ
وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم ٍ

“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada zaman beliau masih hidup menunggu waktu ‘Isya, sampai kepala mereka terangguk-angguk karena kantuk, kemudian mereka shalat, dan tidak berwudhu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni mensahihkannya dan hadits ini berasal dari riwayat Muslim). Hadits ini juga dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits ini sahih sebagaimana disahihkan pula oleh Syaikh Al-Albani.

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Ulama berbeda pendapat dalam masalah batalnya wudhu karena tidur:
Pendapat Pertama; Tidur bukan termasuk pembatal wudhu. Pendapat ini dipegangi beberapa sahabat dan tabiin, seperti Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dan Said bin Musayib.

Pendapat Kedua; Tidur termasuk pembatal wudhu secara mutlak, baik sebentar maupun lama, dengan posisi apapun. Ini merupakan pendapat sebagian sahabat dan tabiin, dan pendapat yang dipilih oleh Ishaq bin rahuyah, Al-Muzani, Hasan Al-bashri, Ibnu Mundzir, Abu Ubaid Al-Qosim bin Sallam dan Ibn Hazm.

Pendapat Ketiga; Tidak semua tidur bisa membatalkan wudhu. Ada tidur yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini kompromi hadits-hadits yang berkaitan dengan pembahasan ini, di antaranya; hadits Anas bin Malik, hadits Shafwan bin ‘Asal dan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum.

Dan pendapat ketiga inilah yang kuat –insya Allah- selama orang tidur masih bisa menyadari apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya tidak batal. Namun jika orang yang tidur tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal. Inilah pendapat madzhab Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, dan yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibn taimiyah dan Syaikh Al-‘Utsaimin.

Hal-Hal Penting dari Hadits

▪️Tidur yang ringan tidak membatalkan wudhu. Tidur berat yang membuat hilang rasa atau hilangnya kesadaran membatalkan wudhu.

▪️Tidur yang membatalkan ini tidak melihat posisi ataupun cara tidur, apakah tidur dengan cara berbaring, duduk bersandar, atau tidak bersandar.
Wallahu a’lam bish shawwab

—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA