Senin, 8 Maret 2021 | 16:25 Wita

Hukum Mengusap Khuf/Sepatu Saat Berwudhu

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Mengusap Khif. (Hadits ke 54)

HidayatullahMakassar.id — Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan,

عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

“Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hal-Hal Penting Dari Hadits

▪️Hadits dari Mughirah bin Syu’bah ini menjadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki.
▪️Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya.


▪️Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini.
▪️Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu.

▪️Bagi yang memakai khuf (sepatu) yang menyulitkan baginya saat berwudhu lebih afdhal baginya mengusap khuf dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki.
▪️Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap.

▪️Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak.
▪️Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki.

▪️Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum.
▪️Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas.

▪️Adapun cara mengusap khuf saat berwudhu adalah; melakukan wudhu seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu).
▪️Cara mengusapnya sebagaimana disebutkan para ulama: Seseorang membasahi tangannya dengan air, kemudian mengusapkannya dari ujung-ujung jemari sampai merata. Jemari direngggangkan, karena jika rapat tidak terkena usapan.
Wallahu a’lam bish shawwab

—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA