Jumat, 28 Februari 2020 | 19:01 Wita

Wanita Haid Baca Qur’an Pakai HP Android ?

Editor: Firman
Share

Konsultasi Fiqih & Muamalah

HidayatullahMakassar.id — Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, Bolekah kami para wanita membaca Al-Qur’an melalui HP Android meskipun sedang haid ?
Ummu Azzam, Makassar

Jawaban

Oleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA


الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد
Saudari yang dirahmati Allah, dalam Ensiklopedi Fiqhi disebutkan bahwa para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil (termasuk wanita haidh Dan nifas) selama tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an.

Karena orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Dalilnya adalah adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Begitu pula hadits Nabi yang dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustdraknya;
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”

Mempertemukan antara bolehnya membaca qur’an dan larangan menyentuh mushaf bagi wanita haidh, kemudian diberikan solusi oleh para ulama;

Pertama; Bagi wanita haid dan nifas yang ingin membaca Al Qur’an seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Jika memang mau menyentuh Al Qur’an, maka hendaklah dia menggunakan pembatas seperti kain yang suci, sarung tangan, atau yang lainnya yang suci.

Kedua; Membaca Al Qur’an terjemahan dalam bahasa non Arab atau kitab tafsir, Karena hal itu tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci.

Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama, diantaranya apa yang dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi; “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”

Ketiga; Membaca Al-Qur’an melalui aplikasi HP Android atau peralatan elektronik lainnya yang berisi konten Al-Quran, Karena alat seperti ini tidak bisa dihukumi sebagai mushaf.

Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Sehingga bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, wanita haidh dan nifas boleh menyentuh HP Android yang berisi aplikasi Al-Quran dan boleh membaca Al-Qur’an darinya sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu. Wallahu a’lam.■



BACA JUGA